PENGADILAN AGAMA BATANG
Pengadilan Agama Batang Kelas 1B merupakan pengadilan agama tingkat pertama yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama islam dibidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah, Ekonomi Syariah.
Visi :
“Terwujudnya Pengadilan Agama Batang Yang Bersih Dan Bermartabat Menuju Peradilan Yang Agung"
Misi :
- Menjaga Kemandirian dan Independensi Badan Peradilan;
- Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan;
- Meningkatkan Sistem Pelayanan yang Cepat dan Berkualitas melalui Peningkatan Fungsi Teknologi Informasi;
- Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan;
- Meningkatkan Pelaksanaan Pengawasan terhadap Kinerja dan Perilaku Aparat Pengadilan Agama Batang.