Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2025/PA.Btg 1.ROCHIM BIN TUNUT
2.CASTIWI BINTI DASUKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2025/PA.Btg
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROCHIM BIN TUNUT
2CASTIWI BINTI DASUKI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUSIYANTO, S.H.ROCHIM BIN TUNUT
2SUSIYANTO, S.H.CASTIWI BINTI DASUKI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer : 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama dari Pemohon II bernama CASTIWI BINTI RAMINAH;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Subah untuk merubah Identitas Pemohon II yang dahulu SITI KHOLIMAH BINTI DASUKI menjadi CASTIWI BINTI RAMINAH;
  4. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Subah untuk merubah tanggal lahir Pemohon II yang di Kutipan Akta Nikah tertulis 25 September 1979 menjadi 01 Juli 1983;
  5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan agama Batang untuk mengirimkan salinan penetapan permohonan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Subah;
  6. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Para  Pemohon;

    Subsider
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak