Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2025/PA.Btg LULUK MAS’UDAH BINTI PAEMAN ASEGAF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2025/PA.Btg
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LULUK MAS’UDAH BINTI PAEMAN ASEGAF
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan merubah nama dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 66/9/26/III/78, tertanggal 09 Maret 1978 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan yaitu:

2.1 Nama Ayah Kandung Pemohon dari Paiman menjadi PAEMAN ASEGAF;

2.2 Nama Ibu Kandung Pemohon dari Mujinah menjadi MUDIYANAH;

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Nikah, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak