| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan AJI SUSANTO Bin SANIMAN telah meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2025;
- Menetapkan INA NUR HIDAYAH Binti AJI SUSANTO (Pr), lahir di Batang, tanggal 08 Oktober 2002, LAYLA AZZAHRA Binti AJI SUSANTO (Pr), lahir di Batang, tanggal 25 Desember 2014 dan RONATI adalah ahli waris dari Alm. AJI SUSANTO Bin SANIMAN;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Batang berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|