Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2025/PA.Btg 1.SUTAMAN BIN CARMADI
2.MUJIATI BINTI CASTANU
MUJIATI BINTI CASTANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2025/PA.Btg
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTAMAN BIN CARMADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1MUJIATI BINTI CASTANU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Primer

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan merubah nama dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 183/21/V/2001, tertanggal 25 Mei 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blado Kabupaten Batang dengan nama Pemohon II dari Kusriyah menjadi MUJIATI;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Blado Kabupaten Batang sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Nikah, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak