| Petitum |
Primer
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan merubah nama dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 183/21/V/2001, tertanggal 25 Mei 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blado Kabupaten Batang dengan nama Pemohon II dari Kusriyah menjadi MUJIATI;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Blado Kabupaten Batang sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Nikah, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
|