Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2026/PA.Btg MOH KHOLID BIN SAKHUR KURDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2026/PA.Btg
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOH KHOLID BIN SAKHUR KURDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Masykuri, S.H.I.MOH KHOLID BIN SAKHUR KURDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (MOH KHOLID BIN SAKHUR KURDI) sebagai wali dari anak yang bernama:

2.2 SALWA ADIBA BINTI MOH KHOLID, NIK: 3325124705130003, tempat dan tanggal lahir di Batang, 07 Mei 2013;

2.2 MOHAMMAD HAFIDZ SHAQUILLE BIN MOH KHOLID, NIK: 3325120404240004, tempat dan tanggal lahir di Kabupaten Batang, 04 April 2024;

  1. Memberi ijin kepada (MOH KHOLID BIN SAKHUR KURDI) PEMOHON selaku ayah dari anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama (SALWA ADIBA BINTI MOH KHOLID dan MOHAMMAD HAFIDZ SHAQUILLE BIN MOH KHOLID) untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan Perbuatan hukum diantaranya untuk mengagunkan pada lembaga keuangan/bank untuk obyek:

3.1 Sertifikat Hak Milik NIB. 11.32.000025633.0, Luas 528 M2 yang terletak di Desa Sijono, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, yang sertifikat tanah tersebut atas nama (1) MOH KHOLID – Pekalongan, 03 Juni 1986; (2) MOHAMMAD HAFIDZ SHAQUILLE – Kabupaten Batang, 04 April 2024; (3) NOVIANTI AZZAHRA – Batang, 23 November 2005; (4) SALWA ADIBA – Batang, 07 Mei 2013;

3.2 Sertifikat Hak Milik NIB. 11.32.000025621.0, Luas 5.850 M2 yang terletak di Desa Wates, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, yang sertifikat tanah tersebut atas nama (1) MOH KHOLID – Pekalongan, 03 Juni 1986; (2) MOHAMMAD HAFIDZ SHAQUILLE – Kabupaten Batang, 04 April 2024; (3) NOVIANTI AZZAHRA – Batang, 23 November 2005; (4) SALWA ADIBA – Batang, 07 Mei 2013;

  1. Menetapkan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak